Skip to main content

Himbauan Pemutakhiran NPWP 16 Digit

Aug 03, 2023
3 Menit

Dengan adanya regulasi perpajakan yang terbaru, PermataBank menghimbau nasabahnya untuk melakukan pemutakhiran NPWP 16 digit. Berikut ini disampaikan himbauan resmi terkait hal tersebut, baik itu untuk nasabah individu maupun korporasi.

Nasabah Individu

Dengan hormat,

Terima kasih atas kepercayaan Anda senantiasa menggunakan layanan perbankan PT Bank Permata Tbk., berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia (selanjutnya disebut “PermataBank”).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*, maka efektif 1 Juli 2024:

  • Wajib pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Wajib pajak orang pribadi bukan Penduduk, menggunakan NPWP 16 digit dengan cara menambahkan angka “0” (nol) pada NPWP 15 digitnya.

Dalam rangka mendukung dan mewujudkan kepatuhan terhadap Peraturan Perpajakan yang berlaku di atas, maka:

  • Nasabah yang belum melakukan pemutakhiran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka diminta untuk segera melakukan pemutakhiran NPWP secara mandiri paling lambat 30 Juni 2024:
    • djponline.pajak.go.id,
    • contact center Direktorat Jenderal Pajak, atau
    • Kantor Pelayanan Pajak/KPP terdaftar.
  • Atas pemutakhiran tersebut maka Nasabah diminta untuk melakukan pengkinian data NPWP yang tercatat di PermataBank paling lambat 30 Juni 2024 melalui:
    • Kantor Cabang terdekat, atau
    • Layanan Contact Center PermataTel melalui nomor 1500-111 atau 021-29850611.
  • Persyaratan pengkinian data NPWP pada PermataBank tunduk pada kebijakan PermataBank yang berlaku.
    • Pengkinian data yang dimaksud termasuk Penjamin (bila ada).
  • Apabila sampai tanggal 30 Juni 2024 Nasabah belum melakukan pengkinian data ke Bank, maka Bank berhak melakukan pengkinian data NPWP Nasabah dan Penjamin (bila ada) menjadi NPWP 16 Digit berdasarkan hasil validasi Bank kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Seluruh risiko yang timbul atas NPWP yang tidak dilakukan validasi dan pengkinian data oleh Nasabah sebagaimana tersebut di atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (termasuk atas transaksi yang dilakukan Nasabah).

Untuk informasi lebih lanjut maka dapat menghubungi Kantor Cabang terdekat atau PermataTel 1500-111/021-29850611 atau layanan email kami di care@permatabank.co.id.

Demikian yang dapat disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

PT Bank Permata Tbk.

*Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diubah pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
 

Nasabah Korporasi

Dengan hormat,

Terima kasih atas kepercayaan Anda senantiasa menggunakan layanan perbankan PT Bank Permata Tbk., berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia (selanjutnya disebut “PermataBank”).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*, maka efektif 1 Juli 2024:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Wajib Pajak orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, menggunakan NPWP16 Digit dengan cara menambahkan angka "0" (Nol) pada NPWP 15 Digit.

Dalam rangka mendukung dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di atas, maka:

  • Nasabah yang belum melakukan pemuktahiran kepada DJP, untuk segera melakukan pemuktahiran  NPWP secara mandiri paling lambat 30 Juni 2024, melalui:
    • djponline.pajak.go.id;
    • Contact Center Direktorat Jenderal Pajak; atau
    • Kantor Pelayanan Pajak/KPP terdaftar.
  • Atas pemuktahiran tersebut, Nasabah melakukan pengkinian data NPWP yang tercatat di PermataBank paling lambat 30 Juni 2024, melalui:
    • Kantor Cabang terdekat; atau
    • Relationship Manager Anda.
  • Persyaratan pengkinian data NPWP tunduk pada kebijakan PermataBank yang berlaku.
  • Wajib Pajak cabang yang akan melakukan pengkinian data NPWP ke PermataBank, membawa salinan NPWP Kantor Pusat dan/atau NITKU Cabang.
  • Pengkinian data NPWP Nasabah termasuk juga untuk NPWP Pengurus, NPWP Pemegang Saham dan NPWP Penjamin (jika ada).

Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, Nasabah belum melakukan pengkinian data ke Bank, maka Bank berhak melakukan pengkinian data NPWP Nasabah menjadi NPWP 16 Digit berdasarkan hasil validasi Bank kepada Dirjen Pajak.

Seluruh risiko yang timbul atas NPWP yang tidak dilakukan validasi dan pengkinian data oleh Nasabah sebagaimana tersebut di atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (termasuk atas transaksi yang dilakukan Nasabah).

Untuk informasi lebih lanjut maka dapat menghubungi Kantor Cabang terdekat, melalui Relationship Manager Anda, atau Layanan Client Services Group di 1500-399. Demikian yang dapat disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

PT Bank Permata Tbk.

(*) Merujuk pada: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diubah pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

PermataMobile X

PermataNet

Aspirasi Untuk Kamu

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan