Skip to main content

Syarat dan Ketentuan


Syarat dan Ketentuan Layanan PermataTel dan Voice ID

Ketentuan Khusus Layanan melalui PermataTel ini (selanjutnya disebut sebagai “KK Layanan PermataTel”) merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening atau Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah berikut seluruh perubahan dan atau pembaharuannya (jika ada) (selanjutnya disebut “SKU”) yang mengikat antara PT Bank Permata, Tbk., sebuah perusahaan perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Bank”) selaku penyedia layanan perbankan secara elektronik dengan pemilik rekening dan Pemegang Kartu yang dikeluarkan oleh Bank (selanjutnya disebut “Nasabah”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Definisi

Istilah dan definisi dalam huruf besar yang didefinisikan dalam SKU mempunyai definisi yang sama bila digunakan dalam KK Layanan PermataTel ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam KK Layanan PermataTel ini:

  1. “PermataTel” adalah pusat layanan informasi melalui mesin swajawab (Interactive Voice Respon atau IVR) dan bantuan petugas yang dapat diakses Nasabah dari fixed line atau telepon seluler selama 24 jam melalui nomor 1500111 atau nomor telepon lainnya yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
  2. “Layanan Informasi Rekening” adalah layanan informasi mengenai Rekening dan/atau Kartu atas nama Nasabah sebagaimana disebutkan lebih lanjut pada Permata Debit Buku Panduan.
  3. “Kode Keamanan” adalah nomor PIN, nomor Kartu, nomor telepon dan data rahasia lainnya yang dimiliki oleh Nasabah untuk keperluan verifikasi dan otentifikasi oleh Bank dalam melaksanakan  Layanan Informasi Rekening yang diinstruksikan Nasabah melalui PermataTel.
  4. “Personal Identification Number (PIN)” adalah kode rahasia yang dimiliki setiap Pemegang Kartu sebagai akses antara lain untuk dapat bertransaksi melalui PermataATM, PermataMini ATM, mesin ATM atau EDC Bank lain dan/atau mendapatkan Layanan Informasi Rekening  melalui PermataTel.
  5. “Rekening” adalah seluruh Rekening Giro atau Rekening Giro iB dan atau Tabungan atau Tabungan iB atas nama Nasabah yang ada pada Bank yang dapat diakses melalui PermataTel.
  6. “Kartu” adalah Permata Debit dan/atau Permata Debit Syariah.
  7. “Permata Debit Buku Panduan” adalah buku yang secara resmi dikeluarkan oleh Bank yang berisi panduan mengenai paket layanan perbankan yang melekat pada Kartu dan dapat dipergunakan oleh Nasabah, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KK Layanan PermataTel ini.
  8. “Peralatan Komunikasi” adalah peralatan komunikasi antara lain telepon, mesin faksimili atau peralatan sejenis lainnya yang dapat dipergunakan untuk mengakses PermataTel.

 

Pasal 2

Layanan PermataTel

  1. Layanan PermataTel yang dapat dipergunakan Nasabah terdiri dari Layanan Informasi Rekening.
  2. Layanan  Informasi Rekening melalui PermataTel hanya dapat dipergunakan Nasabah jika Nasabah telah membuat dan mempunyai nomor PIN sesuai dengan tata cara pembuatan nomor PIN yang tercantum pada Permata Debit Buku Panduan.

Pasal 3

Kode Keamanan dan Peralatan Komunikasi

  1. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga kerahasiaan Kode Keamanan dan menjaga keamanan Peralatan Komunikasi yang dipergunakan Nasabah untuk mengakses layanan PermataTel. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala kerugian, gugatan dan tuntutan sehubungan dengan diketahuinya Kode Kemanan oleh pihak lain atau penyalahgunaan Kode Keamanan dan/atau Peralatan Komunikasi milik Nasabah oleh pihak lain.
  2. Apabila Nasabah mencurigai adanya pihak lain yang mungkin menyalahgunakan nomor telepon Nasabah yang telah didaftarkan melalui Permata ATM untuk keperluan pelaksanaan Layanan Informasi melalui PermataTel atau menyalahgunakan Kode Keamanan milik Nasabah, maka Nasabah harus memberitahukan kepada Bank sesegera mungkin sehingga Bank dapat melakukan pemblokiran atas Kartu atau Rekening.
  3. Bank dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian sewaktu-waktu berhak untuk mencabut atau menonaktifkan Kode Keamanan dengan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Nasabah mengetahui dan menyetujui jika sesuai verifikasi dan otentifikasi sistem Bank terhadap Kode Keamanan yang diberikan Nasabah melalui PermataTel menunjukkan bahwa Instruksi berasal dari Nasabah maka Bank akan menjalankan Instruksi tersebut tanpa adanya kewajiban Bank untuk memeriksa identitas pemberi Instruksi lebih lanjut. Nasabah mengetahui dan menyetujui untuk bertanggung jawab penuh dan terikat pada Instruksi tersebut.
  5. Nasabah bersedia untuk tetap bertanggung jawab terhadap segala resiko dan kerugian yang timbul atas pelaksanaan Instruksi, termasuk apabila Instruksi dijalankan oleh Bank sebagai akibat dari diketahuinya dan digunakannya Kode Keamanan atau Peralatan Komunikasi oleh pihak lain atau penyalahgunaan Kode Keamanan atau Peralatan Komunikasi oleh pihak lain sepanjang sesuai dengan verifikasi dan otentifikasi sistem Bank menunjukkan Instruksi berasal dari Nasabah dan Nasabah tidak atau belum mengajukan permintaan resmi kepada Bank untuk melakukan pemblokiran atas Kartu dan/atau Rekening.

Pasal 4

Biaya

  1. Apabila Nasabah menggunakan layanan PermataTel, maka Nasabah mengetahui Layanan    Informasi Rekening sebagaimana tercantum dalam Buku Panduan Debit Permata beserta segala perubahan kedepannya yang akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Bank melalui website https: //www.permatabank .com atau media lain yang ditentukan oleh Bank.
  2. Apabila terdapat biaya perpajakan dalam melaksanakan Layanan Informasi Rekening yang diinstruksikan oleh Nasabah, maka Nasabah dengan ini bersedia membayar biaya perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Penyediaan Layanan PermataTel

Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian Layanan Informasi Rekening yang tersedia pada PermataTel.

Pasal 6

Syarat & Ketentuan Layanan PermataTel

  1. Bank hanya akan menjalankan setiap Instruksi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank melalui PermataTel apabila Bank telah berhasil melakukan proses otentikasi dan verifikasi Kode Keamanan yang dimasukkan oleh Nasabah serta diterimanya pesan konfirmasi persetujuan pemprosesan Layanan Informasi Rekening dari Nasabah.
  2. Nasabah bertanggung jawab penuh atas data atau informasi yang disampaikannya sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi yang dipilih melalui PermataTel. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas kerugian yang timbul akibat ketidak lengkapan atau kesalahan data atau informasi yang diberikan Nasabah melalui PermataTel yang disebabkan karena alasan apapun.
  3. Jika Instruksi yang diberikan Nasabah telah dijalankan oleh Bank maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Instruksi tersebut merupakan Instruksi yang sah dan mengikat Nasabah. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala kerugian, gugatan dan tuntutan yang merupakan akibat dijalankannya Instruksi oleh Bank.
  4. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Layanan PermataTel tidak dapat dipergunakan Nasabah jika terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: 
    1. Nasabah telah menutup Rekening di Bank.
    2. Kartu dan atau Rekening dan atau Kode Keamanan dalam status terblokir.
    3. Adanya gangguan teknis pada jaringan (network) Layanan PermataTel yang disebabkan karena dilakukannya peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan jaringan (network) Layanan PermataTel.
    4. Dihentikannya sebagian atau seluruh Layanan PermataTel sehubungan dengan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Perubahan KK Transaksi PermataTel

Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah mengetahui dan menyetujui jika Bank dapat mengubah isi KK Layanan PermataTel ini dan karenanya Nasabah setuju jika perubahan KK Layanan PermataTel tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KK Layanan PermataTel ini.

Pasal 8

Lain–Lain

Dengan meng“klik” kata “setuju atau agree” pada layar ATM maka Nasabah menyatakan telah setuju untuk tunduk pada SKU PermataTel.

PPERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan