Skip to main content

Syarat dan Ketentuan


Syarat dan Ketentuan Layanan PermataBisnis Payment Point

Syarat dan Ketentuan Umum Kerjasama Merchant Permata Bisnis Payment Point (selanjutnya disebut “SKU”) ini merupakan perjanjian yang mengatur pemberian jasa layanan transaksi pembayaran elektronik melalui layanan Permata Bisnis Payment Point antara PT Bank Permata Tbk, suatu perusahaan perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Bank”) dengan Merchant (sebagaimana didefinisikan dalam SKU ini), ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada kolom tandatangan halaman terakhir SKU ini.

Bank dan Merchant secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam SKU ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.

Pasal 1

Definisi

  1. Biller adalah pihak yang bekerjasama dengan Bank selaku penyedia barang dan/atau jasa yang memiliki hak tagih untuk menerima pembayaran dari Pelanggan.
  2. Daftar Hitam Merchant adalah daftar yang memuat informasi negatif berkenaan reputasi Merchant yang dikeluarkan oleh badan atau institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Data Pelanggan adalah data yang digunakan Pelanggan untuk dapat melakukan Transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada data mengenai nama Pelanggan, kode/nomor Pelanggan dan jumlah nominal transaksi yang dipilih atau wajib dibayar oleh Pelanggan.
  4. Dokumen Transaksi adalah Slip Transaksi, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan Transaksi.
  5. Formulir adalah formulir yang wajib dilengkapi dan ditandatangani oleh Merchant sehubungan dengan pengajuan Merchant atas kerjasama Layanan PBPP baik dalam rangka pengajuan baru dan/atau perubahan, dengan isi dan bentuk yang ditentukan oleh Bank dan merupakan satu kesatuan dengan SKU ini.
  6. Hari Kerja adalah hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan Regulator. 
  7. Hari Kalender adalah hari sesuai dengan penanggalan sistem internasional
  8. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah semua hak cipta, paten, merek dagang atau hak atas database, logo, desain, slogan, penemuan-penemuan atau rahasia-rahasia dagang, keahlian teknis, hak atas desain, topografi, nama dagang dan nama usaha, nama-nama domain, merek-merek dan peralatan (baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar) yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari serta semua hak atas kekayaan intelektual lainnya berikut permohonan-permohonan atas setiap hak tersebut (dimanapun permohonan tersebut dapat diajukan) yang dapat dilindungi di negara manapun di dunia; 
  9. Instruksi adalah setiap bentuk perintah yang diberikan Merchant kepada Bank untuk memproses dan menyelesaikan Transaksi, dimana format instruksi disediakan dan ditetapkan oleh Bank.
  10. Limit Transaksi adalah batas maksimum nilai Transaksi yang dapat dilakukan Merchant secara harian sebagaimana diinformasikan oleh Bank dari waktu ke waktu.
  11. Merchant ID (“MID”) adalah nomor identifikasi sebagai tanda pengenal Merchant pada Bank.
  12. Merchant adalah perorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan kepada Bank sebagai mitra kerjasama dalam menyediakan Layanan PBPP dilokasi usaha miliknya yang dalam hal ini menjadi Pihak dalam menandatangani SKU ini.
  13. Nomor Referensi adalah deretan angka yang dikeluarkan oleh Bank secara elektronik sebagai nomor konfirmasi Transaksi yang tercatat pada Bank 
  14. Password adalah kode keamanan yang diperlukan sebagai salah satu sarana bagi Merchant untuk mengakses Layanan PBPP.
  15. Pengguna adalah pihak(-pihak) yang ditunjuk/ dikuasakan/ ditentukan/ ditetapkan oleh Merchant untuk dapat mengakses dan mengoperasikan Layanan PBPP.  
  16. Pelanggan adalah pihak (-pihak) yang melakukan Transaksi pada Merchant.
  17. Perangkat Keamanan adalah User ID, Password, USB Token atau bentuk pengaman lainnya sebagaimana dimaksud dalam SKU ini yang wajib digunakan untuk dapat mengakses Layanan PBPP.  
  18. Layanan Permata Bisnis Payment Point selanjutnya disebut dengan Layanan PBPP adalah layanan perbankan berbasis web/internet yang diperuntukkan bagi Merchant yang telah bekerjasama dengan  Bank untuk dapat melakukan penerimaan pembayaran secara online dari Pelanggan antara lain guna keperluan pembayaran tagihan dan pembelian pulsa isi ulang.  
  19. Rekening Merchant adalah rekening  Merchant yang dibukakan atas nama  Merchant yang ada pada Bank sebagaimana yang tercantum pada Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan kerjasama Layanan PBPP antara lain untuk pendebetan Transaksi, biaya token, , biaya kerugian (jika ada) dan biaya lainnya yang akan diberitahukan Bank kepada Merchant serta untuk pengkreditan diskon.   
  20. Regulator adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, atau instansi berwenang  lainnya sehubungan dengan pelaksanaan SKU ini. 
  21. Slip Transaksi adalah tanda terima yang akan diberikan oleh Merchant kepada Pelanggan untuk dipergunakan sebagai bukti telah dilakukannya Transaksi. 
  22. Transaksi Berhasil adalah Transaksi yang berhasil diselesaikan sesuai dengan catatan Bank.
  23. Transaksi adalah transaksi yang dilakukan Pelanggan  pada Merchant termasuk namun tidak terbatas pada penerimaan pembayaran tagihan kartu kredit, listrik, telepon, televisi, internet, isi ulang pulsa ponsel, isi ulang pulsa token listrik, tagihan Biller lainnya secara online, pembayaran pinjaman dan transaksi lain yang dapat dilakukan melalui Layanan PBPP dikemudian hari.
  24. User ID adalah serangkaian kombinasi berupa huruf dan angka yang berfungsi sebagai salah satu sarana yang diperlukan untuk mengakses Layanan PBPP.
  25. USB Token adalah suatu perangkat keras yang digunakan sebagai alat otentikasi keamanan yang berfungsi untuk melakukan validasi terhadap akses ke Layanan PBPP dan keaslian Transaksi.
  26. PermataTel adalah pusat pelayanan mesin swajawab (IVR-Interactive Voice Respon) yang dapat diakses dari fixed line atau telepon seluler selama 24 jam melalui 1500111  atau 021-29850611 atau nomor telepon lainnya yang ditentukan oleh Bank, dari waktu ke waktu.
  27. Sarana Komunikasi Pribadi adalah sarana komunikasi yang bersifat personal yaitu telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call dan aplikasi pesan instan.

Pasal 2

Kerjasama Layanan PBPP

  1. Dalam pengajuan sebagai Merchant Layanan PBPP, maka Merchant telah membaca dan  menyetujui  ringkasan informasi produk dan layanan mengenai Layanan PBPP   serta telah memahami  seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Layanan PBPP dan Merchant wajib menyampaikan kepada Bank sebagai berikut:
    1. Formulir yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Merchant;
    2. Dokumen-dokumen lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan Bank.  
  2. Merchant wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank disertai dengan penyerahan dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Merchant (profile update). Jika terjadi perubahan data Merchant sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka perubahan tersebut akan berlaku efektif untuk pelaksanaan SKU ini sejak data tersebut telah selesai diverifikasi dan diproses di internal Bank. Selanjutnya, seluruh dokumen yang sudah diberikan Merchant menjadi milik Bank sepenuhnya.
  3. Atas kebijaksanaannya sendiri, Bank mempunyai hak untuk menerima atau menolak permohonan Layanan PBPP yang diajukan Merchant . Jika Bank menyetujui permohonan yang diajukan Merchant maka Bank akan mengirimkan MID dan Perangkat Keamanan kepada Merchant. Namun Jika Bank menolak permohonan tersebut maka Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Merchant dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Merchant kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan. Merchant selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan permohonan Layanan PBPP oleh Merchant dan seluruh dokumen yang telah diberikan Merchant sepenuhnya menjadi milik Bank.
  4. Merchant dikenakan biaya USB Token dalam pengajuan sebagai Merchant yang besarnya sebagaimana tercantum pada Formulir
  5. Merchant dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk: (i) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Merchant  yang diperoleh Bank dari Merchant untuk keperluan penyediaan dan penggunaan Layanan PBPP dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Merchant untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank; (iii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi  milik Merchant kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Merchant menyatakan bahwa Merchant telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Merchant dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Merchant dengan ini menyatakan bahwa Merchant memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan Merchant terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat ini.
  6. Jika (i) Merchant keberatan untuk memberikan persetujuan atau Merchant bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi   milik Merchant untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank dan atau (ii) Merchant keberatan untuk memberikan persetujuan atau Merchant bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Merchant kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank  maka Merchant dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.  
  7. Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah disampaikan Merchant kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat 6 pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.

Pasal 3

Ketentuan Umum Pelaksanaan Transaksi

  1. Transaksi pada Layanan PBPP hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Perangkat Keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 SKU ini.
  2. Transaksi dijalankan berdasarkan Instruksi disertai dengan Data Pelanggan.
  3. Setiap Transaksi Berhasil tidak dapat dibatalkan baik oleh Merchant ataupun Pelanggan.
  4. Bank berhak membebankan biaya Transaksi (“Biaya Transaksi”) , dimana biaya tersebut wajib diinformasikan Merchant kepada Pelanggan sebelum Transaksi dilakukan dan tercetak pada Bukti Transaksi.
  5. Saldo yang tersedia pada Rekening Merchant minimal cukup untuk memproses Transaksi yang diajukan Merchant.
  6. Transaksi yang diajukan Merchant menggunakan mata uang Rupiah dan tidak melebihi Limit Transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank.
  7. Apabila terdapat selisih antara jumlah pendebetan dalam Rekening Merchant yang melebihi dari nilai Transaksi maka Merchant wajib memberitahukannya kepada Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya Transaksi terkait untuk kemudian  Bank dapat mengembalikan dana selisih tersebut. Bank berhak menolak klaim pengembalian jumlah selisih tersebut dan tidak berkewajiban untuk mengganti sebagian maupun seluruh dana yang diminta oleh Merchant, termasuk kerugian yang mungkin timbul (consequential loss), apabila terdapat salah satu atau lebih kondisi-kondisi berikut ini:
    1. Pemberitahuan yang dilakukan oleh Merchant telah melewati batas waktu pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini; 
    2. Menurut catatan Bank jumlah dana yang terdebet dari Rekening Merchant sesuai dengan Instruksi dan pilihan Transaksi yang diterima oleh Bank; atau
    3. Hal-hal lain sesuai dengan kebijakan internal Bank dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Dalam hal terjadi gangguan komunikasi/jaringan internet atau gangguan lainnya terkait dengan penggunaan Layanan  PBPP saat melakukan Transaksi, yang menyebabkan terjadinya kejadian-kejadian antara lain, Transaksi dibatalkan atau ditolak untuk diteruskan oleh sistem namun terjadi pendebetan Rekening Merchant, maka pada hari yang sama saat Transaksi dilakukan, Merchant wajib melaporkannya kepada Bank untuk disesuaikan dengan catatan yang ada pada Bank. Selanjutnya Para Pihak sepakat bahwa yang akan dijadikan acuan atas berhasil atau tidaknya Transaksi tersebut  adalah sesuai dengan catatan yang ada pada Bank.  
  9. Bank berhak  menunda, menolak, tidak menjalankan dan membatalkan Instruksi yang diterima dari Merchant  dengan melakukan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberitahukan alasan penolakan atau penundaan yang dimaksud kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan, apabila terjadi salah satu atau lebih kejadian-kejadian berikut ini:
    1. Adanya dugaan/sangkaan telah atau akan terjadinya atau adanya keterkaitan suatu tindakan kejahatan, penipuan atau kecurangan, pelanggaran ketentuan hukum/ peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau peraturan internal Bank;  
    2. Menurut pertimbangan Bank yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, suatu Instruksi dapat mengakibatkan Bank dibebani suatu tanggung jawab dan/atau mengalami tuntutan, pengaduan, kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga; dan 
    3. Adanya perintah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bank.
  10. Bank atas kebijakannya sendiri yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan kesepakatan bersama dengan Biller, pada sewaktu-waktu dapat (namun tidak wajib) memberikan diskon kepada Merchant, sesuai dengan jenis Transaksi yang dilakukan dan sesuai dengan ketentuan Bank dan/atau Biller yang besarnya dan tata-cara pembagiannya akan diberitahukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank atas pertimbangannya sendiri, berhak dan berwenang dari waktu ke waktu untuk mengubah besarnya pembagian diskon tersebut.

Pasal 4

Perangkat Keamanan

  1. Bank akan memberikan kepada Merchant Perangkat Keamanan dan menjelaskan petunjuk penggunaan Perangkat Keamanan oleh Bank untuk dapat mengakses dan melaksanakan Transaksi. 
  2. Merchant berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan atas Perangkat Keamanan yang telah diberikan Bank kepada Merchant termasuk mencegah penyalahgunaan Perangkat Keamanan yang dilakukan oleh peretas (hacker). Oleh karena itu, Merchant mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak berkewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan Instruksi dan/atau Data Pelanggan yang diterimanya dari Merchant termasuk memeriksa dan memastikan kewenangan pihak Merchant yang mengirim Instruksi dan atau Data Pelanggan tersebut kepada Bank.
  3. Merchant berkewajiban untuk memiliki prosedur internal yang dapat memitigasi risiko penyalahgunaan Perangkat Keamanan oleh pihak manapun dan memastikan bahwa pihak yang mengirimkan Instruksi dan/atau Data Pelanggan kepada Bank adalah benar Pengguna yang berwenang untuk menggunakan Layanan PBPP.
  4. Merchant dengan ini memberikan jaminan kepada Bank bahwa Merchant beserta dengan seluruh karyawannya dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan Merchant tidak akan memperbanyak  dan/atau membuat, memberikan, menyewakan, menjual, memindahkan, mengalihkan dan/atau mengalih-fungsikan Perangkat Keamanan baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain dengan alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan Perangkat Keamanan untuk melakukan transaksi selain dari yang telah ditentukan dalam SKU dengan maksud apapun, termasuk namun tidak terbatas untuk kejahatan/ penipuan/ kecurangan.

Pasal 5

Slip Transaksi

  1. Berhasilnya Transaksi yang dilakukan oleh Merchant dibuktikan dengan tercetaknya Slip Transaksi dengan status sukses/berhasil. 
  2. Merchant wajib memastikan bahwa Slip Transaksi telah mencantumkan seluruh data terkait dengan Transaksi   termasuk diantaranya Nomor Referensi dan Data Pelanggan telah tercetak dengan baik. Jika Slip Transaksi tidak tercetak dengan baik, maka Merchant wajib memastikan melalui laporan Transaksi dan juga memastikan bahwa Rekening Merchant telah berhasil didebet.

Pasal 6

Klaim atau Keluhan

  1. Merchant wajib menangani secara langsung setiap klaim/keluhan yang diajukan Pelanggan sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah pelaksanaan Transaksi dalam hal klaim/keluhan terkait dengan kegiatan bisnis dan atau kesalahan dari Merchant .
  2. Bank bertanggung jawab untuk menangani keluhan Pelanggan yang disampaikan melalui Merchant dengan ketentuan layanan penanganan klaim/keluhan yang  berlaku pada Bank dalam hal klaim/keluhan terkait dengan kegiatan bisnis Bank dan/atau kesalahan Bank. Bank setiap saat berhak meminta Dokumen Transaksi terkait dan Pelanggan/ Merchant wajib segera memberikan Dokumen Transaksi tersebut kepada Bank guna penanganan klaim/keluhan.
  3. Dalam rangka penanganan klaim/keluhan Atas permintaan pertama dari Bank, Merchant wajib menyerahkan kepada Bank, Dokumen dan atau salinan Dokumen yang diperlukan kepada Bank selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja sejak tanggal permintaan pertama dari Bank. Apabila Merchant tidak atau terlambat menyerahkan Dokumen dan atau salinan Dokumen kepada Bank, maka Merchant wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang mungkin dialami Bank, dan Merchant dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi sehubungan dengan kelalaian Merchant dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan SKU.

Pasal 7

Promosi Layanan

  1. Merchant wajib untuk memasang material komunikasi yang disediakan oleh Bank, di tempat-tempat yang mudah dilihat agar Pelanggan mengetahui bahwa Merchant menerima pelaksanaan Transaksi Layanan  PBPP yang tersedia di lokasi usaha Merchant. 
  2. Merchant memberi hak dan wewenang kepada Bank untuk mencantumkan nama Merchant dalam buku petunjuk atau sarana promosi apapun yang ditentukan oleh Bank.
  3. Biaya yang timbul termasuk pajak dari promosi atas Layanan PBPP sebagaimana diatur dalam pasal ini akan ditanggung oleh masing-masing.

Pasal 8

Audit dan Inspeksi

  1. Bank atau pihak lainnya yang ditunjuk Bank, atau pihak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak melakukan pemeriksaan atau audit terhadap Layanan PBPP, termasuk mengadakan inspeksi ke tempat Merchant pada waktu yang ditentukan oleh Bank. Pelaksanaan pemeriksaan atau audit ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Merchant wajib cooperative membantu Bank dalam melakukan pemeriksaan atau audit sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 Pasal ini dengan menyediakan data, dokumen dan atau informasi yang diperlukan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan SKU.
  3. Merchant wajib menyimpan Dokumen Transaksi sekurang-kurangnya selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal dilakukannya Transaksi tersebut dan wajib membantu Bank dalam melakukan pemeriksaan atau audit sebagaimana dimaksud pasal ini dengan menyediakan data-data dan atau informasi/dokumen yang diperlukan oleh Bank.

Pasal 9

Pernyataan dan Jaminan

  1. Masing-masing Pihak dalam SKU dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak lainnya dalam SKU sebagai berikut:
    1. Masing-masing Pihak adalah subyek hukum yang tunduk pada hukum negara Republik Indonesia dan pihak yang mewakili Para Pihak dalam SKU ini mempunyai hak penuh untuk menandatangani dan melaksanakan SKU. SKU tidak bertentangan dengan anggaran dasar masing-masing Pihak (jika ada) serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yang wajib ditaati oleh masing-masing Pihak di dalam menjalankan usahanya.
    2. Masing-masing Pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Pihak (jika ada) diantaranya mengenai kewenangan untuk melaksanakan SKU dan subyek hukum yang menandatangani SKU telah diberi wewenang untuk berbuat demikian untuk dan atas nama masing-masing pihak.
    3. Masing-masing Pihak akan tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang terdapat di dalam SKU ini beserta perubahannya.
  2. Merchant menyatakan dan menjamin bahwa seluruh data/informasi  dan dokumen yang diberikan Merchant kepada Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU merupakan data/informasi  dan dokumen yang sebenar-benarnya, sah, jujur, transparan, lengkap dan akurat. Merchant dengan ini mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran data/keterangan/dokumen/informasi yang diberikan Merchant kepada Bank. Merchant menyatakan bersedia dituntut secara pidana maupun perdata termasuk diakhirinya kerjasama berdasarkan SKU ini oleh Bank jika Bank mengetahui atau memperoleh informasi dari pihak manapun bahwa data/informasi  dan dokumen yang diberikan Merchant ternyata tidak benar/tidak sepenuhnya benar/palsu.
  3. Merchant menyatakan kepada Bank bahwa Bank telah memberikan keterangan dan penjelasan yang cukup mengenai manfaat, risiko, pengoperasian Layanan PBB, dan biaya-biaya terkait Layanan  PBPP yang akan dipergunakan Merchant  dan Merchant dengan ini menyatakan telah mengerti dan memahami serta bersedia menanggung segala konsekuensi yang mungkin timbul sehubungan dengan pemanfaatan Layanan  PBPP.
  4. Merchant menyatakan dan menjamin bahwa Transaksi yang dilakukan oleh Merchant tidak melanggar ketentuan pada SKU dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Bank menemukan indikasi pelaksanaan Transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada SKU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada adanya unsur-unsur kejahatan atau penipuan atau kecurangan (fraud), adanya keterlibatan Merchant dan/ atau keluarganya dan/ atau pegawainya; Bank mempunyai hak penuh untuk mengakhiri kerjasama sebagaimana dimaksud dalam SKU ini dengan Merchant dengan cara menonaktifkan dan/ atau menarik Perangkat Keamanan yang ada pada Merchant. 
  5. Merchant dengan ini menyatakan, menjamin, dan menyetujui untuk bertanggung jawab penuh atas segala risiko dan kerugian yang mungkin terkena pada Merchant termasuk klaim, tuntutan/gugatan dan permintaan ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan tindakan Merchant yang tidak sesuai dengan ketentuan SKU ini termasuk namun tidak terbatas pada tindakan kesalahan/kelalaian/pelanggaran Merchant atas : (i) Instruksi Transaksi dan Data Pelanggan yang disampaikan Merchant kepada Bank; (ii) pembatalan Transaksi Berhasil oleh Merchant; (iii) pengenaan Biaya Transaksi kepada Pelanggan yang melebihi ketentuan Bank; (iv) ketidakcukupan saldo pada Rekening Merchant untuk dilakukan pendebetan oleh Bank; (v) Transaksi yang melebihi Limit Transaksi; (vi) kerahasiaan/keamanan/penyalahgunaan/fraud pada Perangkat Keamanan; (vii) perselisihan antar Merchant dengan Pelanggan; (viii) kesalahan atau kegagalan Transaksi oleh Merchant; (ix) tidak/terlambat melakukan pembaharuan data Merchant. Oleh karenanya Bank tidak bertanggung jawab atas risiko dan kerugian pada Merchant, termasuk klaim, tuntutan/gugatan dan permintaan ganti rugi dalam bentuk apapun dari pihak manapun tersebut.

Pasal 10

Kerahasiaan

Selama berlakunya kerjasama sebagaimana pada SKU ini dan pada setiap waktu sesudahnya, maka:

  1. Setiap informasi dan/ atau data yang diberikan oleh Bank kepada Merchant dan/ atau karyawan Merchant  atau pihak lain yang ditunjuk oleh Merchant dan atau informasi dan atau data yang diperoleh Merchant dan/ atau karyawan Merchant atau pihak lain yang ditunjuk oleh Merchant sebagai pelaksanaan dari SKU baik yang diberikan atau disampaikan secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dan/ atau data dalam bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas mengenai rahasia bank sebagaimana dimaksud undang-undang terkait perbankan, selama berlangsungnya pembicaraan atau pekerjaan lain antara Para Pihak (“Informasi Rahasia”) adalah bersifat rahasia.
  2. Merchant  setuju dan sepakat bahwa setiap saat akan merahasiakan Informasi Rahasia yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari SKU ini kepada siapapun atau tidak akan menggunakannya untuk kepentingan Merchant  atau kepentingan pihak lainnya, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang dari Bank atau pihak yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Kewajiban untuk menyimpan Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini menjadi tidak berlaku, apabila:
    1. Informasi Rahasia tersebut menjadi tersedia untuk masyarakat umum.
    2. Informasi Rahasia tersebut diperintahkan untuk dibuka untuk memenuhi perintah pengadilan atau badan pemerintahan lain yang berwenang.
    3. Informasi Rahasia tersebut diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Merchant selanjutnya menyetujui untuk melakukan segenap upaya dan mengambil setiap tindakan yang diperlukan untuk menghindari pihak-pihak ketiga dalam memperoleh akses terhadap atau mengakibatkan terjadinya pengungkapan atas Informasi Rahasia.
  5. Dalam hal SKU berakhir, Para Pihak sepakat bahwa kewajiban Merchant untuk merahasiakan dokumen dan materi yang merupakan Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal ini akan tetap berlaku.

Pasal 11

Larangan-Larangan

Tanpa mengurangi maksud dari ketentuan-ketentuan lain mengenai larangan-larangan yang terdapat dalam SKU ini, maka Merchant dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Bank dan/ atau yang bertentangan dengan isi SKU dan/ atau melakukan kegiatan atau usaha yang melanggar suatu ketentuan, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Regulator; 
  2. Melakukan tindakan-tindakan perekaman/ penyimpanan dan penyebarluasan Data Pelanggan kepada pihak manapun, termasuk data yang dapat diakses melalui Layanan PBPP; 
  3. Menyerahkan dan/ atau mengalihkan semua maupun sebagian hak dan kewajibannya yang timbul berdasarkan SKU ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank dengan diatur dalam dokumen kesepakatan terpisah yang akan dibuat dan diatandatangani oleh Para Pihak dan menjadi satu kesatuan dengan perjanjian ini. Setiap penyerahan dan/ atau pengalihan tersebut yang dilakukan oleh Merchant tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank, akan dianggap batal dan tidak berlaku; .
  4. Melakukan transaksi pemindahbukuan (transfer dana) yang dilakukan untuk kepentingan Pelanggan tanpa ijin dari Regulator; 
  5. Dalam keadaan apapun, Data Pelanggan yang terdapat dalam Slip Transaksi tidak dibenarkan untuk ditulis, diperbaiki, diganti, direnvoi dan/ atau diubah oleh Merchant; 
  6. Merchant dilarang menggunakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) milik Bank tanpa persetujuan tertulis dari Bank. Dalam hal Bank telah memberikan persetujuan tertulis yang dimaksud maka penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual milik Bank oleh Mitra tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengalihan Hak Atas Kekayaan Intelektual milik Bank kepada Merchant. Merchant selanjutnya akan bertanggung jawab penuh kepada Bank apabila terjadi penyalahgunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual milik Bank baik yang disebabkan oleh Merchant ataupun pihak ketiga manapun.

Pasal 12

Kelalaian atau Pelanggaran

Merchant akan dianggap lalai apabila:

  1. Merchant lalai melaksanakan sesuatu kewajiban atau melanggar  atau tidak/terlambat memenuhi satu atau lebih ketentuan yang tercantum dalam SKU;
  2. Merchant memberikan suatu pernyataan atau jaminan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya;
  3. Merchant menutup Rekening Merchant atau rekening (-rekening) lainnya yang terdaftar dalam Formulir
  4. Merchant telah melakukan Transaksi yang mencurigakan dan atau melakukan Transaksi yang disertai dengan unsur-unsur kejahatan atau penipuan atau kecurangan (fraud);

Pasal 13

Sanksi

  1. Apabila Merchant terbukti melakukan larangan, kelalaian, dan melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang diatur dalam SKU ini, maka Bank berdasarkan pertimbangan/kebijakannya yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak untuk:
    1. Menghentikan atau mengakhiri kerjasama dengan Merchant sebagaimana dimaksud pada SKU ini dengan seketika; dan/ atau
    2. Menonaktifkan dan/ atau menarik Perangkat Keamanan atau membatasi penggunaan fitur pada Layanan PBPP tanpa harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu; dan/atau
    3. Meminta Merchant mengembalikan dana sejumlah nilai Transaksi yang diindikasikan sebagai Transaksi mencurigakan dan/ atau  dilakukan dengan unsur-unsur kejahatan atau penipuan atau kecurangan (fraud) oleh Merchant;dan/atau
    4. Menuntut ganti rugi akibat terjadinya peristiwa kelalaian (jika ada); dan/ atau
    5. Memblokir Rekening Merchant dan/ atau melakukan pendebetan Rekening Merchant termasuk dana yang ada di rekening-rekening lain atas nama Merchant yang ada di Bank guna membayar seluruh kewajiban Merchant yang timbul berdasarkan SKU ini termasuk mengganti kerugian Bank yang timbul akibat terjadinya kelalaian (jika ada). Dalam hal dana pada Rekening Merchant tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Merchant wajib mengembalikan seluruh dana tersebut secara tunai kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Bank mengajukan klaim dimaksud; dan/ atau
  2. Sanksi yang dikenakan kepada Merchant atas kelalaian/larangan/pelanggaran SKU, tidak akan menghilangkan kewajiban Merchant untuk tetap memenuhi segala persyaratan yang terdapat di dalam SKU.

Pasal 14

Pemberitahuan dan Korespondens

Surat-menyurat atau pemberitahuan dari Bank kepada Merchant sehubungan dengan isi kerjasama yang dimaksud pada SKU ini akan disampaikan secara tertulis melalui ekspedisi, surat elektronik (e-mail), telex, facsimile atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dan akan ditujukan kepada alamat-alamat yang disebut dalam Formulir. Namun khusus untuk transaksi yang menurut Bank diindikasikan sebagai transaksi mencurigakan maka pemberitahuan Bank ke Merchant dapat disampaikan oleh Bank secara langsung atau melalui telepon terekam. Merchant wajib memberitahukan Bank dan melakukan pengkinian data jika terdapat perubahan alamat dan nomor telepon Merchant serta perubahan dokumen perusahaan dan atau dokumen usaha Merchant.

Pasal 15

Jangka Waktu dan Pengakhiran Kerjasama

  1. SKU ini berlaku efektif pada tanggal pengaktifan Layanan PBPP untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama dan demikian seterusnya jika tidak terdapat konfirmasi pengakhiran SKU dari salah satu pihak. 
  2. Jika Merchant ingin melakukan pengakhiran atas SKU ini, maka pemberitahuan harus diberikan secara tertulis atau melalui media lainnya yang dianggap sah oleh Pihak Bank selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja sebelum tanggal efektif pengakhiran SKU yang dikehendaki.
  3. Bank berhak mengakhiri SKU dengan Merchant dengan melakukan penonaktifan dan/atau penarikan Perangkat Keamanan seketika tanpa kewajiban untuk memberitahukan pengakhiran SKU tersebut terlebih dahulu kepada Merchant apabila terjadi salah satu atau lebih hal berikut ini:
    1. Apabila Merchant terlibat pelanggaran/kelalaian seperti yang dijelaskan pada pasal 12 SKU ini.
    2. Apabila Merchant termasuk sebagai salah satu dan/atau memiliki catatan dalam Daftar Hitam Merchant yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dan/atau dikenakan suatu sitaan, baik sebagian maupun keseluruhan harta benda/kekayaannya.
    3. Apabila Merchant dinyatakan berada dalam keadaan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betailing). 
    4. Apabila Merchant mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betailing) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Merchant dinyatakan dalam pailit.
    5. Merchant tidak dapat lagi berdasarkan hukum yang berlaku, menjalankan ketentuan-ketentuan dalam SKU
    6. Merchant sehari-hari sudah tidak melakukan kegiatan usahanya lagi
    7. Merchant dalam suatu proses pemblokiran dan/atau penyitaan terhadap simpanan atau harta kekayaannya yang ada pada Bank oleh instansi yang berwenang, termasuk dalam suatu proses hukum melalui pengadilan, arbitrase dan lembaga peradilan lainnya yang menurut pertimbangan Bank dapat mengganggu atau meragukan kemampuan untuk memenuhi ketentuan dalam SKU
    8. Berdasarkan pertimbangan Internal Bank untuk harus melakukan pengakhiran SKU.
  4. Berakhirnya kerjasama sebagaimana dimaksud dalam SKU ini tidak membatalkan maupun menghapuskan segala hak dan kewajiban masing-masing Pihak, maka masing-masing Pihak akan tetap terikat sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai oleh Para Pihak.
  5. Dalam hal terjadinya pengakhiran SKU ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran SKU ini tidak memerlukan persetujuan pengadilan

Pasal 16

Force Majeure

  1. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga mempengaruhi pelaksanaan SKU ini, antara lain namun tidak terbatas pada: gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan bencana alam lainnya, Perang, demonstrasi, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo, pemogokan massal, kebijaksanaan ekonomi dari Pemerintah dan sebab-sebab lainnya yang mempengaruhi secara langsung terhadap pelaksanaan SKU. 
  2. Dalam hal terjadi kejadian Force Majeure sebagaimana dimaksud di atas sehingga mempengaruhi pelaksanaan kewajiban salah satu Pihak, maka Pihak yang mengalami keadaan Force Majeure berkewajiban untuk memberitahukan dan membuktikan secara tertulis/lisan kepada pihak lainnya dalam SKU selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak terjadinya keadaan Force Majeure tersebut untuk diselesaikan secara musyawarah. Apabila pihak yang mengalami Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu tersebut, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut.
  3. Dalam hal Force Majeure terjadi secara terus menerus, maka Pihak yang tidak mengalami Force Majeure dapat memilih apakah tetap meneruskan atau menghentikan SKU. Apabila Pihak yang tidak mengalami Force Majeure berkehendak untuk menghentikan SKU, maka kehendak tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang mengalami Force Majeure dalam waktu yang dianggap baik oleh Pihak yang tidak mengalami Force Majeure.

Pasal 17

Kuasa

  1. Dalam hal terdapat pelaksanaan atas ketentuan pada SKU yang membutuhkan kuasa khusus dari Merchant, maka kuasa tersebut dianggap telah diberikan oleh Merchant kepada Bank berdasarkan SKU ini.
  2. Kuasa-kuasa yang diberikan atau termaktub dalam SKU tidak dapat ditarik kembali dan merupakan satu kesatuan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SKU, yang tidak dapat dicabut, tidak dapat dibatalkan dan tidak akan berakhir karena sebab atau peristiwa apapun juga sepanjang Merchant masih mempunyai kewajiban kepada Bank dan Para Pihak dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia (“KUHPer”) (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran pemberian kuasa dengan (i) penarikan kembali kuasa penerima kuasa, (ii) pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, (iii) meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa), pasal 1814 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa dengan penarikan oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa karena pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama).
  3. Sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama Layanan PBPP, Merchant dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank untuk memblokir/mendebet Rekening Merchant dan/atau rekening(-rekening) lainnya atas nama Merchant yang ada pada Bank sehubungan dengan pembayaran:
    1. Setiap biaya-biaya atas pelaksanaan Transaksi dan/atau denda-denda yang timbul (jika ada) dan/atau  sejumlah biaya/dana yang disyaratkan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan Layanan PBPP.
    2. Setiap selisih jumlah yang wajib dikembalikan dan/atau disetorkan Merchant kepada Bank sehubungan dengan adanya kekurangan atau tidak terjadinya proses pendebetan Rekening Merchant atas suatu Transaksi Berhasil.
    3. biaya  yang merupakan hak pendapatan dari Bank akan dipotong langsung oleh Bank dengan cara mendebet Rekening Merchant  pada saat atau setelah pelaksanaan setiap jenis Transaksi atau sesuai waktu yang ditentukan oleh Bank. 
    4. sejumlah nilai Transaksi beserta biaya administrasi (jika ada)  dan mengkreditkannya ke rekening Biller pada saat dan setelah jatuh tempo dari masing-masing jumlah tersebut sebagaimana ditagih dan/atau diminta dan/atau diberitahukan oleh Bank kepada Merchant. 
  4.  Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk dan atas nama Merchant dan karenanya Bank dengan ini berwenang melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Mengelola Rekening Merchant termasuk untuk mengkreditkan dan mendebet kembali Rekening Merchant tersebut dalam hal terjadi kekeliruan/kesalahan pendebetan dan atau pengkreditan sehubungan dengan penyelesaian Transaksi dan atau pelaksanaan isi SKU. 
    2. rugi.
    3. Melakukan tindakan-tindakan lainnya yang dianggap baik oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Layanan  PBPP dan atau tindakan-tindakan yang diatur dalam SKU.

Pasal 18

Pilihan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan

  1. SKU ini dibuat, ditafsirkan dan diberlakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat (“Perselisihan”) yang timbul di antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan atau berdasarkan SKU akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
    1. Para Pihak setuju bahwa setiap Perselisihan, sepanjang memungkinkan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
    2. Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak, maka Perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan. 
    3. Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah untuk mufakat dan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di Republik Indonesia sesuai dengan yang ditentukan oleh Bank.

Pasal 19

Ketentuan-ketentuan Lain

  1. Bank akan memberikan pelatihan (training) kepada karyawan/petugas Merchant mengenai tata cara penggunaan  Layanan  PBPP sesuai dengan jadwal yang disepakati oleh Merchant dan Bank. 
  2.  Apabila suatu ketentuan dalam SKU dinyatakan tidak sah dan/ atau bertentangan dan/ atau tidak dapat diberlakukan secara hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau oleh suatu instansi pemerintah yang berwenang, maka ketidaksesuaian atau ketidakberlakuan tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya dalam SKU ini. Namun apabila ketidaksesuaian atau ketidakberlakuan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya dengan baik tujuan SKU, Para Pihak sepakat, dengan upaya terbaik, untuk mengganti ketentuan yang menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan baru yang sedapat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan dibuatnya SKU ini.
  3. Dalam hal Para Pihak tidak dapat lagi melaksanakan isi SKU, maka para penggantinya atau penerus haknya yang sah, terikat pada semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam SKU.
  4. SKU ini merupakan dan mencakup semua persetujuan Para Pihak dan menggantikan semua penawaran, negosiasi, pengecualian-pengecualian dan kesepakatan-kesepakatan terdahulu baik yang dinyatakan secara lisan maupun tertulis.  Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam SKU dengan dokumen-dokumen kesepakatan lainnya, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam SKU ini, kecuali apabila belum diatur dalam SKU, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen-dokumen kesepakatan lainnya.
  5. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKU dengan memberikan pemberitahuan kepada Merchant selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”).  Dalam hal Merchant tidak menyetujui perubahan isi SKU yang diajukan oleh Bank maka Merchant dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk mengakhiri penggunaan Layanan PBPP selama Periode Pemberitahuan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran yang masih terhutang kepada Bank  berdasarkan SKU (jika ada). Jika Merchant tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKU yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Merchant menyetujui perubahan tersebut dan Merchant terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
  6. Apabila Merchant melakukan tindakan-tindakan diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam SKU ini, maka segala tuntutan dan atau gugatan dan atau klaim yang diajukan pihak lain sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan Merchant tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant, dan dengan ini Merchant melepaskan Bank dari segala akibat yang disebabkan oleh kelalaian itu.
  7. SKU ini dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Kedua versi bahasa ini akan berlaku setara. Dalam hal terdapat perbedaan pengertian dalam SKU ini, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  8. Apabila terdapat keluhan terkait produk/layanan Bank Permata atau terdapat pemberitahuan yang ingin disampaikan Merchant kepada Bank maka Merchant dapat menyampaikan pengaduan keluhan atau pemberitahuan yang dimaksud melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau 021-29850611 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di  website www.permatabank.com, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan atau pemberitahuan yang dimaksud..
  9. Seluruh pajak dan bea yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama ini menjadi tanggung jawab dan merupakan beban dari masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  10. Merchant akan senantiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya  yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU ini. 
    Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan Merchant.
  11. Merchant menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKU ini.

SKU INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan