Skip to main content

Tingkatkan Keamanan Bertransaksi Anda dengan Kartu CHIP!

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No 17/52/DKSP perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan PIN 6 (enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. Bank wajib mengimplementasikan kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit selambatnya pada 31 Desember 2021.

Dengan menggunakan kartu debit berteknologi CHIP, maka transaksi anda menjadi lebih aman dan resiko pencurian data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dikurangi.

Efektif sejak tanggal 7 Juli 2021 kartu Anda tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di ATM, EDC, Transaksi Ecommerce, dan layanan e-channel (PermataMobile X dan PermataNet). Untuk itu kami mohon kesedian Bapak/ Ibu untuk dapat segera melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe Anda menjadi kartu debit CHIP di kantor Cabang PermataBank terdekat atau dengan menghubungi PermataTel 1500111 GRATIS, TANPA DIKENAKAN BIAYA.

Berikut adalah tampilan kartu debit yang telah dilengkapi dengan CHIP:

Image Debit CHIP

Apabila Bapak/Ibu memiliki pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi PermataTel di nomor 1500111 atau care@permatabank.co.id.

Aspirasi Untuk Kamu

01 SEP 2019 | KONVENSIONAL SOLUSI SUPPLY CHAIN

Bisnis Lebih Mudah, Kehidupan Bahagia

01 SEP 2019 | KONVENSIONAL SOLUSI PEMBIAYAAN KEUANGAN

Bisnis Impor, Peluang Usaha yang Menjanjikan

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan