Skip to main content

Sukuk Negara Ritel SR012

Segera hubungi RM Anda atau kunjungi cabang PermataBank terdekat untuk melakukan pemesanan SR012.

Penawaran Tanggal 24 Februari - 18 Maret 2020

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara dan perubahannya sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara dan perubahannya sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015
  4. PMK Republik Indonesia Nomor 218/PMK.08/2008 TentangPenerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri Sebagaimana diubah dengan PMK RI Nomor 218/PMK.08/2008
  5. PMK Republik Indonesia Nomor 129/PMK.08/2011 Tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
  6. PMK Republik Indonesia Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara  yang Berasal dari Barang Milik Negara

Tujuan Penerbitan SR

Sebagai salah satu sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan dan perubahannya.

Manfaat Berinvestasi SR

  • Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional
  • Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Negara Ritel telah dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Negara Ritel tidak mempunyai risiko gagal bayar
  • Pada saat diterbitkan di Pasar Perdana, Imbalan/Kupon ditawarkan lebih tinggi dibandingkan  rata-rata tingkat bunga deposito Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Imbalan/Kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.
  • Imbalan/Kupon dibayar setiap bulan
  • Sukuk Negara Ritel dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek maupun transaksi di luar Bursa Efek (over the counter)
  • Tersedianya kuotasi harga beli (bid price) dari Agen Penjual yang dapat dieksekusi kepada nasabahnya yang membeli di Pasar Perdana
  • Berpotensi memperoleh capital gain bila dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder
  • Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak
  • Berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah

Risiko Berinvestasi SR

  • Risiko pasar (market risk)
    Risiko pasar (market risk) adalah potensi kerugian apabila terjadi kenaikan tingkat bungan yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Negara Ritel  di Pasar Sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual Sukuk Negara Ritel  di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.
  • Risiko likuiditas (liquidity risk)
    Risiko likuiditas (liquidity risk) adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik Sukuk Negara Ritel  yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

Syarat Berinvestasi SR

  • Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) yang masih berlaku.
  • Pemesanan pembelian minimum 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan dengan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Pemesanan pembelian per investor maksimum 3.000 (tiga ribu) unit atau senilai Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Prosedur Berinvestasi SR

  • Investasi di Pasar Perdana
    • Sebelum membeli SR pastikan anda mempunyai: Subreg Permata, SID Obligasi, Profil Resiko Aktif, dan Username & Password PermataNet yang dapat diperoleh di cabang PermataBank.
    • SR hanya dapat dipesan melalui channel PermataNet saja
    • Lakukan pemesanan dengan log in ke PermataNet, lalu akses menu "Investasi" lalu pilih "SBN Ritel Online"
    • Re-register SID Obligasi via menu "Register"
    • Lakukan pemesanan via menu "Pemesanan"
    • Terima kode billing melalui email untuk pembayaran
    • Melakukan pembayaran atas pemesanan SR yang dapat dibayarkan melalui ATM Permata dan Teller Permata (atau ATM dan Teller Bank Persepsi lainnya)
    • Melakukan pengecekan atas pemesanan yang sudah dibayarkan dengan log in ke PermataNet, dan akses menu "Investasi" lalu pilih "SBN Ritel Online"
    • Pilih menu "Monitoring Pemesanan"
    • Cek status pemesanan, pemesanan yang telah dibayar berstatus "Completed Order"
    • Setiap Pemesanan Pembelian bersifat mengikat, tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali
    • Perpajakan yang berlaku atas SR mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan
    • Pemerintah menerapkan Minimum Holding Period. Minimum Holding Period SR mengikuti ketentuan pada Memorandum Informasi yang berlaku
  • Investasi di Pasar Sekunder
    • Pembelian SR yang dilakukan dengan mekanisme bursa harus melalui Perusahaan Efek.
    • Pembelian SR yang dilakukan dengan mekanisme non-bursa (over the counter) dapat melalui Perusahaan Efek atau Bank Umum

Mekanisme Pembayaran Kupon dan Pokok

Pemerintah melalui Bank Indonesia (“BI”) mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran Kupon dan/atau Pokok SR ke Subregistry. Selanjutnya Subregistry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan investor pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kupon dan/atau Pokok SR. Pihak yang tercatat sebagai pemegang SR pada Subregistry 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran Kupon dan atau Pokok SR,  berhak atas Kupon dan/atau Pokok SR.

Catatan: terkait dengan mekanisme pembayaran kupon dalam Memo Info (“Memo”), diatur bahwa jika pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.

Contoh Ilustrasi Perhitungan Hasil Investasi

Contoh 1

Investor A membeli SR di Pasar Perdana sebesar Rp10.000.000 dengan kupon 6,5% dan tidak dijual sampai jatuh tempo,maka hasil yang diperoleh adalah:

Kupon

= 6,5% x Rp10.000.000 x 1/12 

= Rp54.167 setiap bulan sampai dengan jatuh tempo

Contoh 2

Investor B membeli SR di Pasar Perdana sebesar Rp10.000.000 dengan kupon 6,5% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 105%, maka hasil yang diperoleh adalah: 

Kupon

= 6,5% x Rp10.000.000 x 1/12 

= Rp54.167 setiap bulan sampai dengan jatuh tempo

Capital Gain (bila suku bunga acuan turun)

= Rp10.000.000 x (105-100)%

= Rp500.000

Pokok yang diterima saat dijual Rp10.500.000 yang berasal dari Pokok ORI sebesar Rp10.000.000 + Capital Gain.

Contoh 3

Investor C membeli SR di Pasar Perdana sebesar Rp10.000.000 dengan kupon 6,5% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 95%, maka hasil yang diperoleh adalah: 

Kupon

= 6,5% x Rp10.000.000 x 1/12 

= Rp54.167 setiap bulan sampai dengan jatuh tempo

Capital Loss (bila suku bunga acuan turun)

= Rp10.000.000 x (95-100)%

= Rp500.000

Pokok yang diterima saat dijual Rp.9.500.000,- yang berasal dari Pokok ORI sebesar Rp.10.000.000,- Capital Loss.

Perhitungan di atas belum  memperhitungkan pembayaran pajak atas Kupon dan capital gain serta biaya transaksi di Pasar Sekunder.

Penatausahaan

Pencatatan kepemilikan dilakukan secara elektronik (scriptless). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang SUN kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar kupon dan pokok SUN dilaksanakan oleh BI. Selanjutnya BI menunjuk PT. Bank Permata, Tbk. (“PermataBank”) sebagai salah satu Subregistry untuk membantu pelaksanaan penatausahaan tersebut.

Memorandum Informasi

Memorandum Informasi SR012

Disclaimer

Pelajari terlebih dahulu seluruh informasi mengenai penawaran Surat Berharga Syariah Negara secara seksama sebelum Anda melakukan investasi. Keputusan untuk membeli Surat Berharga Syariah  Negara ini seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan tingkat toleransi Anda terhadap risiko investasi. Brosur ini hanya sebagai  sarana informasi mengenai Surat Berharga Syariah Negara dan tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi untuk membeli  Surat Berharga Syariah Negara yang dipasarkan atau dijual melalui PermataBank. Surat Berharga Syariah Negara bukan merupakan produk perbankan yang diterbitkan dan/atau dikelola PermataBank, oleh karena itu PermataBank tidak memberikan ganti rugi atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada pihak manapun  atas seluruh risiko, akibat dan konsekuensi apapun yang timbul berkenaan dengan Surat Berhagr Syariah Negara maupun investasi yang Anda lakukan dalam Surat Berharga Syariah Negara. Surat Berharga Syariah Negara ini juga tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan/LPS terhadap kewajiban pembayaran bank umum.

Memorandum Informasi

Memorandum Informasi

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan