Skip to main content

ST007, Dari Diri untuk Bumi

Oct 27, 2020
4 Menit

Ingin berinvestasi sekaligus berkontribusi bagi lingkungan? Ini saatnya untuk berinvestasi di green sukuk tabungan seri ST007, obligasi hijau syariah yang diterbitkan untuk mendukung pembangunan nasional sekaligus membantu mengatasi dampak dari perubahan iklim. Selain aman dan memiliki tingkat imbal hasil yang relatif lebih tinggi dibandingkan tabungan, hasil penerbitan ST007 juga akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN. Yuk, ketahui lebih lanjut tentang sukuk tabungan seri ST007 melalui informasi di bawah ini!

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan & Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik. 
    *Informasi lebih lengkap mohon lihat Memorandum Informasi.

Tujuan Penerbitan

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan dan penjualan Sukuk Tabungan seri ST ini akan digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai APBN termasuk pembiayaan proyek dalam APBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan. 

Manfaat Berinvestasi

  • Pembayaran imbalan atau kupon dan nilai nominal Sukuk Tabungan seri ST dijamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST tidak mempunyai risiko gagal bayar.
  • Pada saat diterbitkan, imbalan atau kupon Sukuk Tabungan seri ST ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.
  • Imbalan atau kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan tanggal jatuh tempo. 
  • Imbalan atau kupon Sukuk Tabungan seri ST dibayarkan setiap bulan. 
  • Terdapat fasilitas early redemption tanpa dikenakan redemption cost
  • Kemudahan akses untuk melakukan transaksi pembelian dan pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) melalui sistem elektronik. 
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
  • Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Risiko Berinvestasi

  • Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik imbalan atau kupon dan nilai nominal. Sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Tabungan seri ST termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN. 
  • Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual Sukuk Tabungan seri ST sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai.  Sukuk Tabungan seri ST memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan. Namun Sukuk Tabungan seri ST dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas early redemption

Syarat Berinvestasi

  • Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  • Pemesanan pembelian minimum 1 (lima) unit atau senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan dengan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).  Pemesanan pembelian per investor maksimum 3.000 (tiga ribu) unit atau senilai Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Prosedur Berinvestasi

  • Ketentuan dan Prosedur Registrasi pada Mitra Distribusi
    • Sebelum melakukan transaksi pembelian SBSN Ritel untuk pertama kalinya pada suatu mitra distribusi, calon investor terlebih dahulu melakukan proses registrasi melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi. Informasi mengenai alamat website dan/atau aplikasi pembelian ST dari masing-masing mitra distribusi tercantum dalam Memorandum Informasi. 
    • Proses registrasi dilakukan oleh calon investor dengan memasukkan informasi paling kurang mengenai nomor tunggal identitas pemodal (Single Investor Identification atau SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga yang dimilikinya. 
    • Calon investor yang belum memiliki nomor tunggal identitas pemodal (Single Investor Identification atau SID), rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, terlebih dahulu membuatnya dengan dibantu oleh mitra distribusi. 
    • Proses registrasi dan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal (Single Investor Identification atau SID), nomor rekening surat berharga, dan/atau nomor rekening dana dapat dilakukan sebelum masa penawaran SUN Ritel dibuka. 
    • Rekening surat berharga dan rekening dana yang dimasukkan ke dalam sistem elektronik harus atas nama calon investor ST. Mitra distribusi melakukan verifikasi atas kesesuaian nomor rekening dana dan nomor rekening surat berharga dengan identitas calon investor ST. Pemerintah dalam hal diperlukan dapat melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan validitas data calon investor ST. 
    • Sebelum menyampaikan registrasi, calon investor wajib terlebih dahulu membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan layanan sistem elektronik serta memastikan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan lengkap. 
    • Pembukaan rekening surat berharga di Sub-Registry atau partisipan atau nasabah Sub-Registry dimaksudkan untuk mencatat kepemilikan ST atas nama investor. 
    • Pembukaan rekening dana di bank umum dimaksudkan untuk menampung dana tunai atas pembayaran kupon dan pokok ST pada saat jatuh tempo.
       
  • Ketentuan dan Prosedur Pemesanan Pembelian
    • Pemesanan pembelian ST dapat dilakukan setiap saat pada hari kalender selama masa penawaran. 
    • Pemesanan pembelian ST dilakukan oleh calon investor yang telah teregister pada suatu mitra distribusi melalui sistem elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet. 
    • Calon investor wajib terlebih dahulu membaca Memorandum Informasi ini sebelum memutuskan untuk melakukan pemesanan pembelian ST. 
    • Calon investor melakukan pemesanan pembelian ST dengan memasukkan data pemesanan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi. 
    • Setiap pemesanan pembelian ST kemudian akan diteruskan secara real time dari sistem elektronik yang ada pada mitra distribusi ke sistem elektronik yang ada pada Kementerian Keuangan. 
    • Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan verifikasi atas pemesanan pembelian ST yang masuk terhadap ketersediaan kuota (target) per seri penerbitan Pemerintah serta terhadap pemenuhan ketentuan mengenai batasan Transaksi Pembelian untuk setiap Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification atau SID). Proses verifikasi dilakukan berdasarkan urutan waktu (time priority) masuknya pemesanan ke dalam sistem elektronik pada Kementerian Keuangan. 
    • Pemesanan pembelian ST yang telah terverifikasi (verified order) beserta kode pembayaran akan diinformasikan kepada calon investor melalui sistem elektronik pada mitra distribusi dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang terdaftar. 
    • Setiap pemesanan pembelian ST yang telah terverifikasi (verified order) tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali. 
    • Setiap pemesanan pembelian ST yang telah terverifikasi (verified order) akan mengurangi jumlah maksimum ST yang masih dapat dipesan oleh calon investor yang bersangkutan. 
    • Dalam hal calon investor tidak melakukan pembayaran atas suatu pemesanan pembelian ST, maka jumlah maksimum ST yang masih dapat dipesan oleh calon investor yang bersangkutan akan ditambahkan kembali pada hari kerja berikutnya sebesar jumlah pemesanan pembelian ST yang tidak dibayar. 
       
  • Ketentuan dan Prosedur Pembayaran atas Pemesanan Pembelian
    • Calon investor melakukan pembayaran atas pemesanan pembelian ST yang terverifikasi (verified order) berdasarkan kode pembayaran yang telah diterima oleh calon investor. 
    • Pembayaran atas pemesanan pembelian ST dilakukan melalui saluran-saluran pembayaran yang dimiliki oleh Bank Persepsi paling lambat 2 (dua) jam setelah pemesanan pembelian ST terverifikasi.
    • Pembayaran atas pemesanan pembelian ST dapat dilakukan setiap saat pada hari kalender. Pada hari terakhir masa penawaran, pembayaran atas pemesanan pembelian ST dapat dilakukan paling lambat pukul 12.00 waktu setempat. 
    • Transaksi pembelian dianggap selesai dan lengkap (completed order) setelah pembayaran atas pemesanan pembelian ST berhasil dilakukan, yaitu apabila calon investor telah memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang diterbitkan oleh sistem elektronik melalui Bank Persepsi. 
    • Transaksi Pembelian yang telah selesai dan lengkap (completed order) akan diinformasikan kepada calon investor melalui sistem elektronik pada mitra distribusi dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang terdaftar. 
    • Pemerintah memastikan bahwa setiap transaksi pembelian yang telah selesai dan lengkap (completed order) akan memperoleh alokasi ST pada tanggal setelmen. 
    • Calon investor yang tidak melakukan pembayaran atas pemesanan pembelian ST sampai dengan batas waktu sebagaimana dijelaskan sebelumnya maka transaksi pembelian tersebut dianggap batal (unpaid order). Jumlah nominal transaksi pembelian yang dianggap batal tersebut akan dikembalikan dan menambah jumlah maksimum ST yang masih dapat dipesan oleh calon investor yang bersangkutan paling lambat pada 2 (dua) hari kerja berikutnya. 
    • Calon investor dapat kembali melakukan pemesanan pembelian ST sepanjang masih dalam masa penawaran dan sesuai dengan ketentuan mengenai batasan transaksi pembelian untuk tiap investor. 
    • Apabila sampai dengan paling lambat 2 (dua) jam setelah pemesanan pembelian ST terverifikasi (verified order) calon investor belum memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), pemesanan pembelian ST tersebut tidak akan dianggap batal dalam hal calon investor telah memperoleh NTB (Nomor Transaksi Bank) sebelum batas waktu 2 (dua) jam tersebut berakhir. Selanjutnya transaksi pembelian akan dianggap selesai dan lengkap (completed order) paling lambat pada 2 (dua) Hari Kerja berikutnya, yaitu setelah NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) berhasil diterbitkan melalui proses rekonsiliasi pada sistem elektronik yang ada di Kementerian Keuangan. 
    • Dalam hal terjadi kondisi pada poin sebelumnya, investor wajib menginformasikan kondisi tersebut kepada mitra distribusi dimana investor melakukan transaksi pembelian. 

Mekanisme Pembayaran Kupon dan Pokok

Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok ST ke Sub-registry. Selanjutnya Sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran kupon dan/atau pokok ST. Pihak yang tercatat sebagai pemegang ST pada Sub-registry 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran kupon dan/atau pokok,  berhak atas kupon dan/atau pokok ST.

Catatan: terkait dengan mekanisme pembayaran kupon dalam Memorandum Informasi, diatur bahwa jika pembayaran kupon bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.

Fasilitas Early Redemption

  • Investor yang Berhak Mengajukan Fasilitas Early Redemption  Pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) ST dapat dilakukan apabila investor memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Memorandum Informasi. 
     
  • Masa Pengajuan (Window) Early Redemption  Masa pengajuan (window) early redemption sebagaimana tercantum dalam Memorandum Informasi.
     
  • Prosedur Pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) 
    • Pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) dilakukan pada masa pengajuan (window) early redemption melalui sistem elektronik yang ada di mitra distribusi tempat pemilik ST melakukan pemesanan dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet. 
    • Investor melakukan pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) dengan memasukkan jumlah nilai ST yang akan diajukan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) melalui sistem elektronik pada mitra distribusi. 
    • Setiap pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) kemudian akan diteruskan secara real time ke sistem elektronik pada Kementerian Keuangan. 
    • Sistem elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana tercantum dalam Memorandum Informasi. 
    • Pada tanggal setelmen, pemilik ST akan mendapatkan pokok ST sesuai nominal yang diajukan pada saat periode pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan yang jatuh tempo  sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon ST tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. 
    • Dalam hal sistem elektronik pada mitra distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik ST tidak dapat melakukan pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) kepada mitra distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian. 
    • Setiap pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) bersifat mengikat, tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali. 

Penatausahaan

  • Pencatatan Kepemilikan ST ST hanya dapat dimiliki oleh individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia di Pasar Perdana. Kepemilikan dari setiap Pemilik ST akan dicatat dalam suatu sistem oleh Registry, antara lain dengan memuat hal sebagai berikut: 
    • Nama dan alamat Pemilik ST
    • Seri ST yang dimiliki
    • Jumlah nominal ST yang dimiliki
    Fasilitas untuk memonitor kepemilikan investor atas ST yang akan dimilikinya tergantung dari kebijakan masing-masing Sub-Registry atau partisipan atau nasabah Sub-Registry yang ditunjuk. Sebelum membuka rekening surat berharga pada Sub-Registry atau partisipan atau nasabah Sub-Registry tertentu, investor perlu memastikan kemudahan yang diberikan Sub-Registry atau partisipan atau nasabah Sub-Registry kepada investor dalam memonitor kepemilikan ST.
  • Kliring dan Setelmen  Kliring dan setelmen ST mengikuti ketentuan Bank Indonesia. 
  • Agen Pembayar Bank Indonesia selaku agen pembayar bunga dan pokok SBSN melaksanakan pembayaran kupon ST pada tanggal pembayaran kupon dan pembayaran pokok ST pada tanggal jatuh tempo atau tanggal setelmen early redemption

Memorandum Informasi

Penerbit Pemerintah Republik Indonesia
Seri ST007
Masa Penawaran 4 - 25 November 2020
Tanggal Penetapan 30 November 2020
Tanggal Setelmen 2 Desember 2020
Tanggal Jatuh Tempo 10 November 2022
Minimum Holding Period Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption.
Tanggal Coupon Pertama 10 Januari 2021 (Long Coupon)
Minimum Pemesanan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per unit, kelipatan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
Maksimum Pemesanan Maksimum pemesanan pembelian untuk setiap pemesan adalah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau setara dengan 3.000 (tiga ribu) unit secara kumulatif pada seluruh agen penjual. Perhitungan atas pemesanan pembelian dilakukan berdasarkan sistem kuota maksimum harian pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Disclaimer

Pelajari terlebih dahulu seluruh informasi mengenai penawaran ST secara seksama sebelum Anda melakukan investasi. Keputusan untuk membeli  ST ini seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan tingkat toleransi Anda terhadap risiko investasi.

Informasi di laman ini hanya sebagai  sarana informasi mengenai ST dan tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi untuk membeli  yang dipasarkan atau dijual melalui PermataBank. ST  bukan merupakan produk perbankan yang diterbitkan dan/atau dikelola PermataBank.

Oleh karena itu, PermataBank tidak memberikan ganti rugi atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada pihak manapun  atas seluruh risiko, akibat dan konsekuensi apapun yang timbul berkenaan dengan ST maupun investasi yang Anda lakukan dalam ST. ST ini juga tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan/LPS terhadap kewajiban pembayaran bank umum.

Tertarik untuk berinvestasi di sukuk tabungan seri ST007? Anda bisa melakukan pemesanan hingga 25 November 2020 dengan minimum pemesanan Rp1 juta melalui PermataNet.

Dapatkan Sekarang

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan