Skip to main content

Pengumuman Keringanan Kredit

Mar 30, 2020
2 Menit

Sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19, PermataBank berkomitmen untuk membantu Nasabah-Nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pada Bank karena Nasabah atau usaha Nasabah terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk Nasabah UMKM dengan nilai plafond pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar.

Hal ini merupakan bentuk dukungan PermataBank terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait stimulus perekonomian nasional mengenai pemberian relaksasi (keringanan) pembiayaan.

Berikut kami sampaikan syarat dan ketentuan pemberian relaksasi pembiayaan bagi Nasabah:

  • PermataBank dapat memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada Nasabah yang terdampak COVID-19 dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan/atau pemberian keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan syarat-syarat yang disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi Nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian
  • Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara Nasabah dengan PermataBank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar Nasabah
  • Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi Relationship Manager atau Staff PermataBank yang melayani Nasabah selama ini, tanpa harus datang ke Bank untuk menghindari kontak fisik 
  • Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, diharapkan tetap melakukan pembayaran tepat waktu melalui PermataMobile X dan/atau PermataNet sesuai perjanjian yang berlaku

Aspirasi Untuk Kamu

18 MAR 2020 | KONVENSIONAL BERITA DAN KEGIATAN

Waspada Covid-19 dengan Social Distance

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan