Skip to main content

Ketentuan Threshold Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Jul 30, 2022
1 Menit

Threshold Underlying transaksi dari USD 25.000 menjadi sebesar USD 100.000.

Terkait dengan berlakunya ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/10/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing, bahwa untuk transaksi pembelian valas terhadap rupiah diatas USD 100.000 (atau ekuivalen) per bulan per pelaku transaksi dibutuhkan Underlying Document dari sebelumnya USD 25.000.

Ketentuan ini berlaku untuk semua transaksi pembelian valas terhadap rupiah diseluruh channel transaksi kami termasuk e-channel PermataBank.

Untuk keterangan yang lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi call center PermataBank atau mengakses website Bank Indonesia terkait dengan peraturan diatas.

PermataMobile X

PermataNet

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan