Service PermataBank Banner

PermataTel

Layanan Tanpa Batas Ruang dan Waktu

PermataTel : Layanan Tanpa Batas Ruang dan WaktuJangan buang waktu berharga Anda, bercanda gurau dengan keluarga tercinta, sementara banyak kewajiban pembayaran berbagai tagihan bulanan yang juga harus dibayarkan.

Tidak perlu meninggalkan aktivitas yang sedang Anda kerjakan. Cukup hubungi 500111 dari fixed line atau 63399 dari ponsel di kota manapun di Indonesia untuk semua transaksi Anda.

Bertransaksi kemana pun

Melalui layanan perbankan kami, Anda dapat melakukan transaksi transfer kemana pun Anda inginkan :

  • Transfer dana antar rekening
  • Transfer dana ke e-wallet
  • Transfer dana ke rekening bank lain yang merupakan anggota jaringan ALTO, ATM Bersama dan Prima/BCA secara online realtime
  • Transfer ke rekening bank lain di Indonesia (Online, LLG dan RTGS)


Layanan Pembayaran dan Pembelian yang Terlengkap

Lupakan antrian yang panjang dalam waktu Anda yang terbatas, kini Anda dapat melakukan berbagai transaksi Pembayaran dan Pembelian melalui PermataTel :

  • PLN
  • Telkom
  • PermataKartuKredit dan Kartu Kredit Visa/MasterCard yang terbit di Indonesia
  • Palyja dan PAM Bintaro
  • Ponsel
  • Pembelian voucher isi ulang
  • dan berbagai transaksi perbankan lainnya

 

Layanan Fax On Demand untuk kemudahan mendapatkan berbagai informasi

Nikmati kemudahan mendapatkan informasi secara tertulis melalui mesin faksimili Anda, tanpa dikenakan biaya apapun, meliputi :

  • Transaksi rekening tabungan *
  • Tagihan Kartu Kredit **
  • Produk
  • Nilai tukar mata uang asing
  • Daftar alamat cabang PermataBank


Keamanan Anda senantiasa terjaga

Kami mengerti dan memahami, ada kalanya Anda membutuhkan privasi tanpa harus berbicara dengan siapapun. Untuk itu, nikmati layanan mesin swa jawab kami atau Interactive Voice Response (IVR), secara otomatis Anda akan dipandu selangkah demi selangkah untuk melakukan berbagai aktivitas perbankan.

Dengan teknologi terkini dan sistem keamanan yang berlapis, Anda akan merasa aman dan nyaman, karena transaksi Anda terlindungi.

Layanan Kilat

Untuk menyingkat waktu Anda, kami persembahkan Layanan Kilat PermataTel, yang merupakan layanan tercepat bagi Anda untuk apapun transaksi yang ingin Anda lakukan tanpa harus mengikuti instruksi selangkah demi selangkah. Miliki Panduan Layanan Kilat PermataTel yang tersedia di seluruh cabang PermataBank terdekat.


TIN (Telephone Identification Number)

Agar dapat melakukan berbagai transaksi melalui PermataTel, Anda harus memiliki TIN (Telephone Identification Number) yang dapat dibuat di PermataBank atm atau PermataMini atm.

Cara Mendapatkan TIN

  • Datang ke PermataBank atm / PermataMini atm terdekat
  • Masukkan Kartu Permata Visa Electron ke PermataBank atm / gesekkan ke PermataMini atm
  • Pilih Bahasa
  • Masukkan PIN ATM Anda
  • Pilih Menu ‘PIN/TIN’, kemudian pilih menu ‘Pembuatan TIN’
  • Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang diinstruksilan melalui layar PermataBank atm / PermataMini atm

 

* maksimal mutasi 90 hari terakhir
** maksimal tagihan 4 bulan terakhir

 

PENTING!
TIN adalah tanggung jawab Nasabah.
Jaga kerahasiannya!

 


SYARAT DAN KETENTUAN PERMATATEL
Panduan Penggunaan Layanan PermataTel Bagi Nasabah Perbankan

1. Definisi
Untuk menyederhanakan panduan ini, pengertian berikut ini akan digunakan:
1.1. PermataBank adalah PT Bank Permata Tbk.

1.2. PermataTel adalah salah satu direct electronic channel yang dimiliki  dan disediakan PermataBank untuk nasabahnya melalui sarana telepon.       

1.3. Layanan PermataTel adalah layanan yang dapat dilakukan melalui  PermataTel, meliputi Layanan Inquiry dan Layanan Transaksi.

1.4. Jenis Layanan Inquiry PermataTel antara lain mencakup :
1. Informasi saldo
2. Informasi produk PermataBank
3. Informasi mini statement
4. Informasi detail statement
5. Informasi nilai tukar mata uang

1.5. Jenis Layanan Transaksi PermataTel antara lain mencakup :              
1. Transaksi bayar tagihan
2. Transaksi isi ulang pulsa
3. Pemindahan dana/transfer antar rekening

1.6. Instruksi adalah perintah transaksi yang diberikan oleh Nasabah kepada PermataBank melalui Layanan PermataTel.

1.7. Kode Verifikasi adalah nomor TIN (Telephone Identification Number) dan data rahasia lainnya yang dimiliki oleh Nasabah yang memungkinkan Nasabah melakukan transaksi melalui Layanan PermataTel.

1.8. Nasabah adalah :
1. Perorangan pemilik Rekening Simpanan dan/atau pemegang kartu Visa Electron;
2. Perorangan pemegang kartu e-saving;dan
3. Perusahaan pemegang kartu PermataLink

1.9. Rekening Simpanan adalah semua rekening Giro dan atau tabungan yang dibuka oleh Nasabah pada PermataBank.

2. Syarat dan Ketentuan
2.1. Nasabah dapat melakukan pendaftaran Layanan PermataTel melalui ATM PermataBank atau sarana lain yang disediakan oleh PermataBank.

2.2. Semua Instruksi terhadap suatu Rekening hanya dijalankan apabila PermataBank telah mengkonfirmasikan kebenaran instruksi dengan memastikan Kode Verifikasi yang dimasukan/diberikan Nasabah terbukti benar dan asli.

2.3. Nasabah tidak dapat mengubah Instruksi yang telah disampaikan kepada PermataBank dan karenanya Instruksi tersebut sah dan mengikat Nasabah.

2.4. Nomor telepon yang digunakan untuk melakukan transaksi melalui Layanan PermataTel harus merupakan nomor yang telah didaftarkan Nasabah di ATM PermataBank.

2.5. Jika Nasabah memiliki Kartu ATM Permata lebih dari satu, maka nomor telepon yang telah didaftarkan pada Kartu ATM Permata sebelumnya dapat didaftarkan pada kartu ATM Permata yang lainnya.

2.6. PermataBank berhak untuk tidak menjalankan Instruksi yang diberikan Nasabah apabila :
1. Saldo rekening Nasabah di PermataBank tidak mencukupi;
2. PermataBank mengetahui atau berdasarkan pertimbangan PermataBank semata, menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan;
3. Nomor telepon yang digunakan Nasabah untuk bertransaksi melalui Layanan PermataTel tidak terdaftar di database PermataBank.

3. Kode Verifikasi
3.1. Kerahasiaan Kode Verifikasi menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya.

3.2. Nasabah tidak diperkenankan memberikan Kode Verifikasi tersebut di atas kepada pihak lain secara sengaja maupun tidak.

3.3. PermataBank setiap saat dapat mencabut atau menonaktifkan Kode Verifikasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.

3.4. Apabila Nasabah mengetahui atau mencurigai bahwa Kode Verifikasi telah diketahui atau digunakan oleh pihak lain, maka nasabah wajib segera memberikan instruksi kepada PermataBank untuk melakukan proses pemblokiran, dalam hal ini PermataBank akan melakukan proses pemblokiran atas Kartu yang digunakan oleh Nasabah dalam bertransaksi.

4. Pemindahan Dana/Transfer

4.1. Nasabah dapat melakukan transaksi pemindahan dana/transfer melalui Layanan PermataTel baik antar rekening yang ada di PermataBank maupun ke rekening yang ada di bank lain.

4.2. PermataBank tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan maupun akibat yang ditimbulkan  oleh keterlambatan proses transfer yang disebabkan oleh hal-hal yang terjadi di luar kuasa PermataBank terutama dalam proses transfer ke rekening di bank lain.

5. Pembayaran Tagihan
Permatabank tidak bertanggung  jawab atas terjadinya pembayaran ganda atas tagihan yang sama yang dilakukan melalui fasilitas lain di PermataBank maupun di luar PermataBank. Transaksi pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun

6. Biaya-biaya

6.1. Nasabah berkewajiban membayar kepada PermataBank semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan Instruksi melalui Layanan PermataTel, yang meliputi biaya transaksi dan biaya lainnya, termasuk pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6.2. Bank berhak mendebet rekening Nasabah untuk pembayaran atas segala biaya yang wajib dibayar oleh Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan PermataTel.

7. Informasi Nilai Tukar Mata Uang
Data Kurs yang tercantum dalam Layanan Inquiry PermataTel adalah hanya merupakan informasi kepada Nasabah, bukan sebagai dasar ataupun acuan yang digunakan untuk melakukan transaksi. Data yang digunakan untuk melakukan transaksi adalah kurs yang berlaku saat transaksi dilakukan. PermataBank dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap data yang ada berdasarkan data kurs yang berlaku.

8. Penyediaan dan Batas Layanan
PermataBank, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya, berhak untuk :

8.1. Menetapkan, mengubah, atau membatalkan limit untuk setiap transaksi, fasilitas, jasa, dan produk yang bisa digunakan melalui Layanan PermataTel;

8.2. Membatasi, membatalkan, atau menghentikan seluruh atau sebagian Layanan PermaTel;

8.3. Menambah, menarik kembali, atau, mengubah tipe/bentuk transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui Layanan PermataTel.

8.4. Mengubah, menambah atau menghapus  jenis-jenis biaya Layanan transaksi PermataTel.

9. Perubahan Data  Nomor Telepon Nasabah

9.1. Nasabah dapat mengubah data nomor telepon Nasabah dengan cara yang sama dengan yang dilakukan pada saat registrasi Layanan PermataTel pertamakali

9.2. Kebenaran atas data nomor telepon yang diberikan sehubungan dengan perubahan data tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

9.3. Perubahan atas data nomor telepon yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Proses perubahan dilakukan dengan melakukan pendaftaran kembali dan atau atas perintah Nasabah data nomor telepon yang tidak digunakan dihapuskan.


10. Pengecualian dan Ganti Rugi
PermataBank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat dari hal-hal sebagai berikut :
10.1. Penyalahgunaan Kode Verifikasi;

10.2. Kesalahan atau ketidakjelasan Instruksi yang disampaikan oleh nasabah;

10.3. Kelalaian, kekeliruan Nasabah dalam mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan Layanan PermataTel;

10.4. Pemalsuan, penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

10.5. Penggunaan informasi data kurs, kecuali apabila kerugian tersebut timbul karena kelalaian dari PermataBank.

10.6. Segala kerugian lain yang diakibatkan oleh pihak ketiga.


11. Penghentian Layanan PermataTel
11.1. Layanan PermataTel akan dihentikan oelh PermataBank bila :
1. Atas dasar permintaan Nasabah kepada PermataBank;
2. Nasabah tidak secara aktif menggunakan layanan PermataTel dalam periode tertentu yang ditentukan oleh PermataBank;
3. PermataBank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang    berlaku.
4. Force Majeure.

11.2. Nasabah akan membebaskan PermataBank dari segala tuntutan apapun, dalam hal PermataBank tidak dapat melaksanakan Istruksi Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya, karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab diluar kekuasaan atau kemampuan PermataBank, termasuk namun tidak terbatas bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan PermataBank.

Lokasi :