Service PermataBank Banner

Regulasi Bank Indonesia

MEDIASI  PERBANKAN
“ Sederhana, Murah dan Cepat”

I. DEFINISI MEDIASI PERBANKAN
      
Suatu wadah penyelesaian permasalahan antara Nasabah dengan Bank secara sederhana, murah dan cepat yang difasilitasi oleh Bank Indonesia untuk mendapatkan penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela.

II. KRITERIA MEDIASI PERBANKAN

Permasalahan yang dapat diselesaikan melalui Mediasi Perbankan adalah permasalahan yang menyangkut aspek transaksi keuangan Anda pada Bank dengan ketentuan nilai sengketa setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 500 juta dan bukan merupakan tuntutan financial yang diakibatkan oleh tuntutan imateriil

III. SYARAT PENGAJUAN MEDIASI PERBANKAN
  1. Nasabah sudah pernah mengajukan pengaduan sebelumnya dan sudah pernah diselesaikan oleh PermataBank
  2. Nasabah mengajukan secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Pengajuan Penyelesaian Sengketa (PPS) dengan dilengkapi dokumen pendukung, yaitu :
  1. Copy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan PermataBank kepada Nasabah,
  2. Copy  bukti identitas Nasabah yang berlaku,
  3. Surat Pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia,
  4. Copy  dokumen pendukung yang terkait dengan Sengketa yang diajukan,
  5. Copy  Surat Kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian Sengketa dikuasakan oleh Perwakilan Nasabah dan bermaterai cukup.
  1. Pengajuan tidak melebihi  60 ( Enam Puluh ) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan nasabah dari PermataBank
     
  2. Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan, dengan nilai tuntutan finansial paling banyak sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ), dan tidak termasuk nilai kerugian imateriil
     
  3. Pengajuan penyelesaian sengketa ditujukan kepada Direktorat Investigasi & Mediasi Perbankan, Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro, Lt. 19 – Jl. M.H. Thamrin no. 2, Jakarta 10110 dengan tembusan ke PermataBank   
     
    1. Nasabah dapat mengajukan secara tertulis permasalahannya atau dengan mengisi formulir yang tersedia diseluruh cabang PermataBank
    2. Melampirkan dokumen secara lengkap, disertai data pendukungnya

IV. PROSES MEDIASI

Proses mediasi dapat dilakukan  dalam waktu 60 hari sejak tanggal diterimanya surat penyelesaian masalah oleh Bank terkait ke Bank Indonesia. Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, baik secara langsung maupun stempel POS

V. HAL PENTING DARI MEDIASI PERBANKAN  

  1. Bacalah informasi selengkapnya mengenai Mediasi Perbankan
  2. Pastikan bahwa jalur sengketa Anda memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur Mediasi Perbankan
  3. Sampaikan dokumen secara lengkap, disertai data pendukung
  4. Patuhi  hasil kesepakatan yang tertuang dalam AKTE KESEPAKATAN
  5. Tidak dipungut biaya

VI. LAMPIRAN

  1. Form Penyelesaian Sengketa
  2. Surat Pernyataan Nasabah
Lokasi :