Product PermataBank Banner

ORI Seri 008

Investasi Hijau Bagi Negeri

Pengertian

Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Obligasi Negara (Surat Pengakuan Utang Jangka Panjang – diatas 12 Bulan) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana  sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011.

Tujuan Penerbitan ORI

Tujuan Penerbitan ORI adalah sebagai salah satu sumber pembiayaan APBN, memperluas basis Investor di dalam negeri, dan memperkuat pasar modal.      

Manfaat atau Keuntungan Investasi pada ORI

·        Aman dan terjamin karena pembayaran Kupon dan Pokoknya dijamin oleh Undang-Undang

·        Memberikan keuntungan yang menarik karena Kupon yang lebih tinggi dari suku bunga bank (di Pasar Perdana) dan adanya potensi capital gain di Pasar Sekunder.

·        Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan.

·        Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder sesuai dengan harga pasar

·        Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam Pembangunan Nasional

·        Pembayaran Kupon dan Pokok dilakukan tepat waktu ke dalam rekening tabungan investor

Resiko Berinvestasi di ORI

1.  Resiko gagal bayar (default risk) adalah resiko dimana Investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo. Namun pada prinsipnya investasi pada ORI adalah investasi yang bebas terhadap resiko gagal bayar karena Negara menjamin pembayaran Kupon dan Pokok kepada Investor

2.  Resiko pasar (market risk),adalah potensi kerugian bagi Investor apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga ORI di Pasar Sekunder; sehingga dimungkinkan adanya resiko pasat berupa capital loss akibat harga jual yang lebih rendah dibandingkan harga beli,dimana resiko tersebut dapat dihindari dengan tidak menjual obligasi Negara yang dimiliki sampai jatuh tempo

3.   Resiko Likuiditas (liquidity risk), yaitu potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik ORI di Pasar Sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

Persyaratan Berinvestasi di ORI

·         Individu atau orang perseorangan Waga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

·         Investasi minimum Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kelipatan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

·         Mempunyai rekening tabungan di salah satu bank umum dan rekening surat berharga di salah satu subregistry.

Prosedur Berinvestasi di ORI

1.      Investasi di Pasar Perdana

·        Membuka rekening tabungan di salah satu bank umum dan rekening surat berharga di salah satu subregistry.

·        Mengisi Formulir pemesanan dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh pemerintah dengan melampirkan photocopy KTP.

·        Menyediakan dana sebesar nominal pemesanan.

·        Memperoleh hasil penjatahan pemerintah dari Agen Penjual sesuai ketentuan yang berlaku.

·        Menerima bukti kepemilikan surat berharga dari Agen Penjual / Subregistry

·        Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan tidak sepenuhnya dimenangkan

2.   Investasi di Pasar Sekunder

  • Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme bursa harus melalui Perusahaan Efek.
  • Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme non-bursa (over the counter) dapat melalui Perusahaan Efek atau Bank Umum.

Mekanisme Pembayaran Kupon dan Pokok

Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran Kupon dan / atau Pokok ORI ke subregistry. Selanjutnya subregistry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan investor pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kupon dan / atau Pokok ORI. Pihak yang tercatat sebagai pemegang ORI pada subregistry 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal  pembayaran Kupon dan atau Pokok ORI berhak atas Kupon dan / atau Pokok ORI.

Ilustrasi Perhitungan Hasil Investasi

Perhatian : Angka kupon hanya ilustrasi, kupon yang sebenarnya tercantuma pada Memorandum Informasi.

1.   Investor A membeli ORI di Pasar Perdana sebesar Rp.10.000.000,- dengan kupon          8% dan tidak dijual sampai jatuh tempo,maka hasil yang diperoleh adalah:

Kupon**= 8% x Rp.10.000.000,- x 1/12

               = Rp.66.666,- setiap bulan sampai dengan jatuh tempo

Pokok pada saat jatuh tempo Rp.10.000.000,-

2.  Investor B membeli ORI di Pasar Perdana sebesar Rp.10.000.000,- dengan Kupon  8% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 105%,maka hasil yang diperoleh adalah:

Kupon**= 8% x Rp.10.000.000,- x 1/12

               = Rp.66.666,- setiap bulan sampai dengan jatuh tempo

Capital Gain (bila suku bunga acuan turun)

               = Rp.10.000.000,-x (105-100)%

               = Rp.500.000,-

Pokok yang diterima saat dijual Rp.10.500.000,-yang berasal dari Pokok ORI sebesar Rp.10.000.000,- + Capital Gain.

3.  Investor C membeli ORI di Pasar Perdana sebesar Rp.10.000.000,- dengan kupon           8% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 95%, maka hasil yang diperoleh adalah:

Kupon**= 8% x Rp.10.000.000,- x 1/12

               = Rp.66.666,- setiap bulan sampai dengan jatuh tempo

Capital Loss (bila suku bunga acuan turun)

               = Rp.10.000.000,-x (95-100)%

               = Rp.500.000,-

Pokok yang diterima saat dijual Rp.9.500.000,- yang berasal dari Pokok ORI sebesar Rp.10.000.000,- - Capital Loss.

 * ) Tanggal Setelmen = Tanggal Pembayaran Kupon (perhitungan di atas belum  memperhitungkan pembayaran pajak atas Kupon dan capital gain serta biaya transaksi di Pasar Sekunder)

**) Nilai kupon yang tercantum hanya sebuah ilustrasi, Kupon yang sebenarnya adalah yang tercantum dalam Memorandum Informasi.

Penatausahaan

Pencatatan kepemilikan dilakukan secara elektronik (scriptless). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bungan dan pokok SUN dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI). Selanjutnya BI menunjuk PermataBank sebagai salah satu subregistry untuk membantu pelaksanaan penatausahaan tersebut.

Memorandum Informasi

Penerbit                           : Pemerintah Republik Indonesia

Seri                                 : ORI008

Nilai Nominal                    : Rp.1.000.000, - per unit

Tenor                               : 3 tahun

Minimum Pemesanan         : Rp.5 Juta dan Kelipatan Rp.5 Juta

Maksimum Pemesanan      : Rp.3 miliar

Perdagangan                    : Dapat diperdagangkan pada bursa di mana ORI ini     

                                         Didaftarkan

Kupon**                          : xx,xx%

Pembayaran Kupon           : Tiap bulan

Penjatahan                       :  Seluruh pemesanan pembelian yang diterima sampai dengan   akhir masa penawaran yang dilakukan sesuai dengan tata cara pemesanan pembelian yang ditetapkan akan diikutsertakan dalam proses penjatahan Menteri Keuangan berhak menentukan jumlah emisi ORI sesuai dengan kebutuhan pembiayaan APBN.Penjatahan dilakukan 1 hari kerja setelah akhir masa penawaran.

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Cabang PermataBank terdekat atau

PermataTel

 

Disclaimer:

Pelajari terlebih dahulu seluruh informasi mengenai penawaran Obligasi Negara Ritel secara seksama sebelum Anda melakukan investasi. Keputusan untuk membeli Obligasi Negara Ritel ini seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan tingkat toleransi anda terhadap risiko investasi. Brosur ini hanya sebagai sarana informasi mengenai Obligasi Negara Ritel dan tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi untuk membeli. Produk Obligasi Negara Ritel yang dipasarkan atau dijual oleh PermataBank bukan merupakan produk perbankan,sehingga tidak dijamin oleh PermataBank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah

Lokasi :