Pembiayaan Usaha
Permata Syariah Pembiayaan Modal Kerja
Mudharabah
Permata Syariah Pembiayaan Mudharabah merupakan program PermataBank Syariah untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan modal kerja, dimana bank menyediakan seluruh modal untuk pembiayaan tersebut dan nasabah sebagai pengelola dana. Keuntungan yang diperoleh dibagihasilkan dengan tingkat nisbah yang disepakati.Jangka waktu Pembiayaan
Disesuaikan dengan kebutuhan bisnis :
- Mudharabah untuk working capital < 1 tahun
- Warga Negara Indonesia
- Nasabah perorangan dan perusahaan
- Khusus untuk nasabah karyawan minimal 21 tahun atau sudah menikah dan usia maksimum 55 tahun pada saat pembiayaan berakhir. Khusus untuk nasabah pengusaha usia maksimum 65 tahun pada saat pembiayaan berakhir
- Nasabah dan penjamin sama atau nasabah dan penjamin memiliki hubungan suami/isteri atau anak/orang tua
- Calon nasabah memliki rekening di PermataBank Syariah
- Calon nasabah harus menutup asuransi di perusahaan asuransi syariah yang menjadi rekanan Business Unit Syariah PermataBank melalui Business Unit Syariah PermataBank
- Pembayaran premi asuransi tahun pertama harus tunai, premi asuransi tahun kedua dan berikutnya dapat diangsur
Modal kerja (working capital) seperti:
- Membiayai piutang dagang
- Membiayai seasional working capital
- Membiayai pembelian persediaan
- Membiayai biaya produksi
- Membiayai alih fungsi pembiayaan dari bank lain
- Dan lain-lain
Musyarakah
Permata Syariah Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama penyertaan dana (syirkah) antara PermataBank Syariah dengan nasabah untuk modal kerja. Dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.Ketentuan Umum
- 1. Warga Negara Indonesia
- 2. Nasabah Perorangan (usaha milik perorangan), Badan Usaha (CV, Fa) dan Badan Hukum (PT, Koperasi, Yayasan)
- 3. Pembiayaan ini diberikan kepada badan usaha yang telah berjalan minimum selama 2 (dua) tahun dan dianggap layak sesuai kriteria Business Unit Syariah PermataBank
Modal kerja (working capital) seperti:
- Membiayai piutang dagang
- Membiayai seasional working capital
- Membiayai pembelian persediaan
- Membiayai biaya produksi
- Membiayai alih fungsi pembiayaan dari bank lain
- Dan lain-lain
Nisbah bagi hasil : sesuai porsi modal
Pembayaran bagi hasil : setiap bulan, dihitung dari revenue per bulan (cash basis)
Untuk keterangan lebih jelas dapat menghubungi PermataBank Syariah